AKU CINTA ISLAM


Join the forum, it's quick and easy

AKU CINTA ISLAM
AKU CINTA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
AKU CINTA ISLAM

Sebuah Kebenaran dan bagaimana cara kita menyikapi hidup yang sebenarnya.


You are not connected. Please login or register

Taharah (Wudhu/Tayamum)

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Taharah (Wudhu/Tayamum) Empty Taharah (Wudhu/Tayamum) Tue Apr 19, 2011 9:14 pm

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

WUDHU
Menyempurnakan wudhu;
“Tidak sah sholat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah (bismillahirrahmaanirrahiim, artinya dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.)” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Wudhu dengan air dan yang wajib di basuh adalah Muka/Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki. Yang sunnah untuk dilakukan adalah membasuh kedua telapak tangan, kumur-kumur, dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung dan mengeluarkannya lagi), dan membasuh telinga (banyak yang menyangka telinga adalah bagian wajib, padahal tidak)
sebagai mana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melakukan shalat, maka cucilah muka kalian, kedua tangan kalian hingga siku, dan usaplah kepala kalian, dan (cucilah) kedua kaki kalian hingga kedua mata kaki…” (Al-Ma’idah: 6).
dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah dari penipuan.” (HR. Muslim).
Dan sabdanya kepada orang yang tidak betul shalatnya:
“Apabila kamu hendak melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu”.

Sunnah Wudhu,
Disunnahkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : "Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu." [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (70)]
Juga adapun riwayat menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: “Aku lebih menyukai sholat dua rakaat dengan bersiwak terlebih dahulu dibandingkan sholat tujuh puluh rakaat dengan tanpa bersiwak terlebih dahulu”
Disunnahkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur)." [Riwayat Muslim]
Disunnahkan menghirup air ketika menghirup dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas.
Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Celah-celahilah jari- jemari kamu". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)]
Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali.
Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : "Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (117)]

Hal Yang Membatalkan Wudhu,
Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun air besar.
Keluar angin dari dubur (kentut).
Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, baik yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani]
Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya." [Riwayat Muslim]
Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.

Hal Yang Haram Dilakukan Oleh Yang Tidak Berwudhu
Apabila seorang muslim berhadast kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda : "Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)]
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. [Muttafaq 'alaih]

Tata Cara Wudhu,
Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah
بِسْمِ اللهِ (Bismillah)

HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122
Sebab Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah" [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam kitab Al Irwa' (81)]
Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.

Adapun bacaan niat ...usholli... dan seterusnya sama sekali tidak ada dalil shahih yg menerangkannya, wallahu a'lam.

Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu
Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).
Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)]
Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]
Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman : "dan kedua tanganmu hingga siku". [Surah Al-Ma'idah : 6]
Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman: "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". [Surah Al-Ma'idah : 6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Setelah selesai berwudhu mengucapkan :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
Asyhadu A(n)Laa Ilaaha Illallooh, wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhu wa Rosuluh(u)
"Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”
Diikuti dengan;
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.
Allahummaj'alniy Minattawwabiyna Waj'alniy Minalmuta(d)Tohhiyriyn(a)
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci".

[Diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan redaksi "Allahummaj`alni minat- tawwabina... adalah di dalam riwayat At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa (96)]
Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu (tapi tidak saya sarankan, sebab saya tidak pernah menghapusnya, menurut saya semua makhluk didunia ini memiliki arti, mungkin saja wudhu kita kelak akan menjadi saksi, asal jangan menjadikannya benda khusus karena bisa mengundang ke-Syirik-an)

TAYAMUM

Hukum dan Kedudukan Tayamum,
Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi :Ssaat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.
Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya, dan dari sini saya bisa membenarkan, karena tidak ada satu benda pun yang luput dari debu. Wallahu a'lam bishawab.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."
Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.

Yang Membatalkan Tayamum,
Tayamum batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.
Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
Namun adapun sekilas saya membaca buku elektrik tentang tayamum yang bunyinya kira-kira seperti ini:
“Diperbolehkan tayamum bila tidak mendapati air, dan bila sedang sakit dalam keadaan junub maka bertayamumlah sebagai pengganti mandi besar”. (disini bisa dibenarkan karena ada dalil Al-Quran (penguat) nya Al-Maidah ayat 6, dengan catatan benar-benar sakit dan tidak mampu terkena air, bahwa disitu diperjelas Allah tidaklah hendak menyulitkan, tapi sebagai manusia juga jangan menggampangkan).
Dan bila anda sedang dalam lingkungan/cuaca yang sangat dingin, yang menyebabkan anda tidak mampu berwudhu, maka anda bisa mengusahakan untuk memanaskan air dari mesin pemanas seperti yang ada di keran-keran atau memanaskan air sendiri dan tetap menjaga kesuciannya, bila masih tidak mampu (dikarenakan tidak ada pemanas) dan anda tetap kedinginan (tapi tidak dalam keadaan sakit) maka anda diperbolehkan bertayamum dan shalat anda terhitung hutang dan harus dibayar kemudian hari.” <<= Nah disini yang saya lupa apa dalil yang mereka (penulis artikel) berikan sebagai penguat alasan ini. Tapi bila ragu jangan diikuti, karena saya pun tidak berani main-main dengan urusan ibadah, jadi saya tidak berani men-sah-kan pendapat ini, dikarenakan belum menemukan dalil yang kuat/shahih sesuai sanad-sanad nya.
Wallahu a'lam.

Tata Cara Tayamum,
Cara melaksanakan tayamum adalah:
Orang yang ingin bertayamum berniat.Berdasarkan hadits berbunyi "...amal-amal itu tergantung kepada naitnya”.
Membaca bismillah
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
Menyapu mukanya
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya

Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]

Hukum dan Syarat Menyapu Khuf
Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.
Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.
Syaratkan untuk menyapu khuff adalah hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhu sempurna), berdasarkan kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah Radhiallahu'anhu berkata : adalah aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau berwudhu lantas aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [Muttafaq 'alaih]

Dari sini saya mengkaji (kajian saya sendiri yang boleh diambil boleh tidak), bahwa bila anda sudah berwudhu sempurna, lalu memakai khuff, dan wudhu anda batal akibat kentut dll yang tidak menyebabkan kaki anda kotor dari kesucian wudhu tadi, maka anda boleh tidak melepaskan khuff tersebut dan menyapu khuff itu langsung tanpa membukanya dulu (baca lagi hadits diatas berulang-ulang. Wallahu a'lam.

Menyapu itu dilakukan di atas khuff saja berdasarkan kepada hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyapu atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)" [HR Abu Daud dengan sanad yang baik]

Dari sini bisa kita petik bahwa islam itu logis penuh dengan logika, karena penciptaan Allah kebanyakan melewati proses, agar manusia berfikir, tapi tidak semuanya bisa di terka oleh logika manusia, namun bila di telusuri lagi, itu termasuk dalam suatu logika/alasan yang mungkin kita belum mencapai taraf pemikiran seperti itu, karena ilmu Allah dibandingkan oleh ilmu Manusia terpintar di dunia di ibaratkan satu tetes air dilautan dengan sebuah lautan (satu tetes itu ilmu manusia dan lautan itu ilmu Allah). Subhanallah.

Bagi orang yang mukim (tidak safar) tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam), berdasarkan hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R. Muslim]
Permulaan manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.
Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.
Apa bila ia datang dari berjalan ke negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah), karena safar telah habis dan hukum- hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum musafir.

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik