AKU CINTA ISLAM


Join the forum, it's quick and easy

AKU CINTA ISLAM
AKU CINTA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
AKU CINTA ISLAM

Sebuah Kebenaran dan bagaimana cara kita menyikapi hidup yang sebenarnya.


You are not connected. Please login or register

Membaca Ta'awudz dan Al-Fatihah dalam Salat

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Membaca Ta'awudz,
Membaca doa ta'awwudz adalah disunnahkan dalam setiap raka'at, sebagaimana firman Allah ta'ala: "Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk." (An Nahl : 98).

Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi'i dan diperkuat oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu' III/323 dan Tamaam al Minnah 172-177).

Nabi biasa membaca ta'awwudz yang berbunyi:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ،
"Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk"
Atau mengucapkan:
”A'UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI"
"Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya (yang menyebabkan gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq)." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).

Atau mengucapkan:
"A'UUZUBILLAHIS SAMII'IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM..."
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk..." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan).


MEMBACA AL-FATIHAH

Hukum Membaca Al Fatihah,
Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al Fatihah" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al- Jama'ah: yakni Al Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).
"Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al Fatihah maka sholatnya buntung, sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).

Kapan Kita Wajib Membaca Surat Al-Fatihah?
Jelas bagi kita kalau sedang sholat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca Al Fatihah, begitu pun pada sholat jama'ah ketika imam membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur, 'Ashr, satu roka'at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka'at terakhir sholat Isya', maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).

Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…? seperti sholat maghrib, isya, subuh.
Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah Rasulullah melarang makmum membaca surat dibelakang imam kecuali surat Al Fatihah, "Betulkah kalian tadi membaca (surat) dibelakang imam kalian?" Kami menjawab: "Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulallah." Berkata Rasul: "Kalian tidak boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada sholat bagi yang tidak membacanya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhori, Abu Dawud, dan Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daraquthni)
Selanjutnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makmum membaca surat apapun ketika imam membacanya dengan jahr (diperdengarkan) baik itu Al Fatihah maupun surat lainnya. Hal ini selaras dengan keterangan dari Al Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 & 604. Ibnu Majah no. 846, An Nasai. Imam Muslim berkata: Hadits ini menurut pandanganku Shahih).
"Barangsiapa sholat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, Ad Daraquthni, Ibnu Majah, Thahawi dan Ahmad lihat kitab Irwaul Ghalil oleh Syaikh Al- Albani).

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam sesudah mendirikan sholat yang beliau keraskan bacaanya dalam sholat itu, beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kamu yang membaca bersamaku tadi?" Maka seorang laki-laki menjawab, "Ya ada, wahai Rasulullah." Kemudian beliau berkata, "Sungguh aku katakan: Mengapakah (bacaan) ku ditentang dengan Al Quran (juga)." Berkata Abu Hurairah, kemudian berhentilah orang-orang dari membaca bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam pada sholat-sholat yang Rasulullah keraskan bacaannya, ketika mereka sudah mendengar (larangan) yang demikian itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Malik. Abu Hatim Ar Razi menshahihkannya, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).

Hadits-hadits tersebut merupakan dalil yang tegas dan kuat tentang wajib diamnya makmum apabila mendengar bacaan imam, baik Al Fatihahnya maupun surat yang lain. Selain itu juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan apabila dibacakan Al Quran hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah sambil memperhatikan (bacaannya), agar kamu diberi rahmat." (Al-A'raaf : 204).

Ayat ini asalnya berbentuk umum yakni dimana saja kita mendengar bacaan Al Quran, baik di dalam sholat maupun di luar sholat wajib diam mendengarkannya walaupun sebab turunnya berkenaan tentang sholat. Tetapi keumuman ayat ini telah menjadi khusus dan tertentu (wajibnya) hanya untuk sholat, sebagaimana telah diterangkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Adh Dhohak, Qotadah, Ibarahim An Nakhai, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir II/280-281.

Cara Membaca Al Fatihah,
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada setiap roka'at. Membacanya dengan berhenti pada setiap akhir ayat (waqof), tidak menyambung satu ayat dengan ayat berikutnya (washol) berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, Sahmi dan 'Amr Ad Dani, dishahihkan oleh Hakim, disetujui Adz Dzahabi.

Jadi bunyinya:

الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَالْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
ALHAMDULILLAAHIRABBIL'AALAMIIN
[1:2] Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

الرَّحْمـنِ الرَّحِيمِ


ARRAHMAANIRRAHIIM
[1:3] Yang Maha Pemurah(Pengasih) lagi Maha Penyayang

مَـالِكِ يَوْمِ الدِّينِ


MAALIKIYAWMIDDIN
[1:4] Yang menguasai di Hari Pembalasan

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ


IYYAKANA' BUDUWA-IYYAA KANASTA'IIN
[1:5] Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.

اهدِنَــــا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ


IHDINAASH SHIRAATHALMUSTAQIIM
[1:6] Tunjukkanlah kami jalan yang lurus,

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ

SHIRAATHALLADZIINAAN'AMTA'ALAYHIM GHAYRILMAGHDHUU BI'ALAYHIM WALAADHDHAALLIIN
[1:7] (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai [Orang-orang yang mengetahui kebenaran dan meninggalkannya] dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat [Orang-orang yang tidak meninggalkan kebenaran karena ketidaktahuan dan kejahilan]

Terkadang beliau membaca: ( MAALIKI YAUMIDDIIN ) Atau dengan memendekkan bacaan 'maa' menjadi: ( MALIKI YAUMIDDIIN ), Berdasarkan riwayat yang mutawatir dikeluarkan oleh Tamam Ar Razi, Ibnu Abi Dawud, Abu Nu'aim, dan Al Hakim. Hakim menshahihkannya, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Seandainya Seseorang Belum Hafal Al-Fatihah,
Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama bagi yang baru masuk Islam, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan solusinya. Nasehatnya untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya dia tak berhak jadi Imam):
Ucapkanlah:
SUBHANALLAHI, WALHAMDULILLAHI, WA LAA ILAHA ILLALLAHU, WALLAHU AKBAR, WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAHI
artinya: "Maha Suci Allah, Segala puji milik Allah, tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah." (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Hakim, Thabrani dan Ibnu Hibban disahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Ad- Dzahabi).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Jika kamu hafal suatu ayat Al- Qur-an maka bacalah ayat tersebut, jika tidak maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dihasankan oleh At Tirmidzi, tetapi sanadnya shahih, baca Shahih Abi Dawud hadits no. 807).

Apakah makmum wajib membaca al-Fatihah atau tidak menjadi perselisihan antar ulama. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga golongan:

1. Imam Malik berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah ketika imam tidak mengeraskan bacaannya, yaitu ketika salat Dzuhur dan Ashar. Sedangkan salat-salat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan (Subuh, Mahgrib, Isyak) makmum boleh tidak membaca al-Fatihah.

2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum boleh tidak membaca al-Fatihah di dalam salat apa saja, baik yang disunatkan mengeraskan suara atau tidak. Karena kedudukan makmum mengikuti imam.

3. Imam Syafi'i berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah dan surat-surat lain dalam salat yang tidak disunnahkan untuk mengeraskan bacaannya (Dzuhur dan Ashar). Sedangkan untuk salat-salat lain (Mahgrib, Isyak, Subuh) hendaknya membaca surat al-Fatihah saja.

4. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi makmum membaca surat al-Fatihah ketika ia tidak mendengar bacaan imam di dalam salat apa saja (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya'). Dan ia melarang bagi makmum untuk membaca surat al-Fatihah apabila mendengar imam membacanya.
Perbedaan pendapat diantara 4 ulama fiqh diatas timbul dari perbedaan interprestasi atas empat hadis Rasulullah yang menerangkan kedudukan makmum dan imam. Empat hadis tersebut adalah:

1. "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Ummul Kitab". [Riwayat Ibu Huzaimah dan Ibnu Hiban]
2. Ketika Rasulullah selesai mengerjakan salat "jahriyah" (salat yang dikeraskan bacaannya: Dzuhurdan Ashar) beliau berkata: "Adakah seseorang yang membaca Fatihah ketika salat tadi?" Maka berkatalah seorang lelaki:
"Saya ya Rasullullah." Kemudian beliau melarangnya. [Hadis riwayat Malik dari Abu Huroiroh]
3. Ubadah Ibnu Shomit meriwayatkan ketika nabi bersama para sahabatnya telah melakukan salat Dzuhur, beliau berkata: "Aku mendengar salah satu dari kalian membaca ayat-ayat al-Qur'an". Para sahabat menjawab: "Ya". Maka Nabi berkata: "Janganlah kalian membaca sesuatu selain al-Fatihah".
4. Nabi berkata: "Apabila kalian mendengar imam membaca, maka diam dan perhatikanlah bacaannya".

Nah, sekarang Anda memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari keempat pendapat di atas, mana yang dirasa paling cocok

Membaca Aamiin,
Rasulullah bersabda:
“Tidak syah shalat seseorang yang tidak membaca Surat Al-Fatihah “, dan sesudah itu membaca “Aamiin” secara jelas (nyaring) dalam shalat jahriyah, dan sirr (tersembunyi) dalam shalat sirriyah.

Hukum Membaca “Aamiin” Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamin." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al Albani dalam Al Silsilah Al Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)

"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan aamiin dengan suara keras dan panjang." (Hadits shahih dikeluarkan oleh Al Imam Al- Bukhari dan Abu Dawud)

Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al Imam Al Bukhari, As Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al Bukhari membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al imaan bi al ta miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al- Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.

Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): “Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu."

Hukum Membaca Aamiin Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atas para shahabat dan perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika imam membaca aamiin maka hendaklah kalian juga membaca aamiin."

Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca aamiin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca aamiin ketika imam juga membacanya.
Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).
"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin 'karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amiin'. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim, An Nasai dan Ad Darimi)

Syaikh Al Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:
Masalah ini harus diperhatikan dengan serius & tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan aamiin sang imam, & tidak mendahuluinya.
(Tamaamul Minnah hal. 178)

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik