AKU CINTA ISLAM


Join the forum, it's quick and easy

AKU CINTA ISLAM
AKU CINTA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
AKU CINTA ISLAM

Sebuah Kebenaran dan bagaimana cara kita menyikapi hidup yang sebenarnya.


You are not connected. Please login or register

Duduk antara Dua Sujud

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Duduk antara Dua Sujud Empty Duduk antara Dua Sujud Tue Apr 19, 2011 9:26 pm

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Duduk Antara Dua Sujud,
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada roka'at pertama sampai terakhir. Ada dua macam tipe duduk antara dua sujud, duduk iftirasy (duduk dengan meletakkan pantat pada telapak kaki kiri dan kaki kanan ditegakkan) dan duduk iq'a (duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk diatas tumit).
Hal ini berdasar hadits:Dari Aisyah berkata: "Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, baliau melarang dari duduknya syaithan." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim)

Syaikh Al Albani berkata, duduknya syaithan adalah dua telapak kaki ditegakkan kemudian duduk dilantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan menekan dilantai.
Dari Rifa'ah bin Rafi' -dalam haditsnya- dan berkata Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila engkau sujud maka tekankanlah dalam sujudmu lalu kalau bangun duduklah di atas pahamu yang kiri." (Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadhz Abu Dawud)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang duduk iq'a, yakni duduk dengan menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya. (Hadits dikeluarkan oleh Muslim)

Waktu duduk antara dua sujud ini telapak kaki kanan ditegakkan dan jarinya diarahkan ke kiblat (lihat gambar):
Beliau menegakkan kaki kanannya (Al Bukhari)
Menghadapkan jari-jemarinya ke kiblat (An Nasai)

Adapun yang bacaannya seperti ini:
RABBIGHFIRLI
Ya Tuhanku, ampuni aku

WARHAMNI
Sayangilah aku

WAJBURNI
Tutupi aib-aib/keburukan ku

WARFA'NI
Angkat/Tinggikanlah derajatku

WARZUQNI
Berilah aku rezeki

WAHDINI
Berikan aku petunjukmu

WA'AFINI
Berikan aku kesehatan

Dan adapun bacaan seperti ini;
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ
RABBIGHFIRLI, RABBIFIGHRLI.
“Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku, wahai Tuhanku, ampunilah dosaku.” [HR. Abu Dawud 1/231, lihat Shahih Ibnu Majah 1/148]

Atau:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَارْفَعْنِي
ALLAHUMMAGHFIRLI, WARHAMNI, WAHDINI, WAJBURNI, WA'AFINI, WARZUQNI, WARFA'NI.
“Ya Allah ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, tunjukkanlah aku (ke jalan yang benar), cukupkanlah aku, selamatkan aku (tubuh sehat dan keluarga terhindar dari musibah), berilah aku rezeki (yang halal) dan angkatlah derajatku.” [HR. Ashhabus Sunan, kecuali An-Nasai. Lihat Shahih Tirmidzi 1/90 dan Shahih Ibnu Majah 1/148.]

Dan tidak ada dalil ucapan WAFU'ANI

Dalam saya melakukan shalat, saya selalu mengganti-ganti dalam mengucapkan do'a-do'a diatas. Dan adapun juga mengucapkan doa seperti ini:
Rabbifighrli, Rabbifighrli, Rabbifighrli, Wafu'ani, Warhamni, Wahdini, Warzuqni, Wa'afini, Wajburni.
“Wahai Rabbku, ampunilah aku; wahai Rabbku, ampunilah aku; wahai Rabbku, ampunilah aku. Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku rizki, berilah aku kesehatan dan tutupilah kekuranganku.”
Untuk masalah “Wafu'ani” yang dibacakan diatas, tidak disertai dalil yang jelas, jadi saya tidak berani menyarankan hal ini, juga tidak berani menyalahkan.
Hendaknya thuma’ninah (berhenti sebentar) di waktu duduk, hingga setiap persendian benar-benar berada pada posisinya, sebagaimana di saat ia berdiri i`tidal sebelum ruku`, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanjangkan (waktu) i`tidalnya sesudah ruku` dan ketika duduk di antara dua sujud.

Sujud yang kedua sambil bertakbir,
dalam melakukannya sebagaimana ia melakukan pada sujud pertama.
Menuju Rokaat Berikutnya,
Mengangkat kepala (bangun) sambil bertakbir,
dan duduk sejenak seperti duduk antara dua sujud. Ini disebut duduk istirahat, hukumnya sunnah menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat para ulama, dan jika ditinggalkan maka tidak apa-apa. Dan pada duduk ini tidak ada bacaan atau pun do’a (terkecuali disaat shalat tasbih, kita mengucapkan bacaan tasbih).
Lalu bangkit berdiri melakukan raka`at yang kedua dengan bersanggah pada kedua lutut jika memungkinkan, dan jika tidak memung-kinkan, maka bersanggah kepada kedua tangan di atas lantai, kemudian membaca Al-Fatihah dan seterusnya seperti apa yang dilakukan pada raka`at yang pertama. Tidak boleh bagi seorang ma’mum mendahului imam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya dari tindakan seperti itu, demikian juga dibenci membarengi imam. Sunnahnya bagi ma`mum, gerakan-gerakannya harus sesudah gerakan-gerakan imam-nya dengan tidak berbarengan, dan harus setelah terhentinya suara imam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“ Sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai imam agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, oleh karena itu, jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika ia ruku` maka ruku`lah kalian, dan apabila ia membaca: “Sami`allahu liman hamidah”, maka bacalah: “Rabbana wa lakal-hamdu”, dan apabila ia sujud, maka sujudlah kalian” (Muttafaq `alaih).

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik