windyamartilova wrote:Assalamualaikum Wr. Wb
Saya ingin bertanya pertanyaan yang simple tapi saya belum puas mendengar jawaban2 orang.
Apa hukum memejamkan mata saat solat? Banyak yang bilang makhruh, lalu saya tanyakan mengapa? Jawabannya hanya sebaiknya jangan dilakukan, kan ngga puas klo cuma begitu jawabannya. Jadi saya mohon pencerahan dsini.
Thank you
Wa'alaikum salam warrahmatullahi wabarakatuh.
Makruh hukumnya bila memejamkan kedua mata (satu mata tidak makruh) kenapaa??
Tau hukum sholat menghadap sutrah? disini saya jelaskan lagi..
Copy/Paste from my Article:
MENGHADAP SUTRAH (PEMBATAS)
Menghadap Sutrah Wajib hukumnya (begitu banyaknya umat Islam/Muslim tidak mengetahui hal ini). Sutrah (pembatas yang berada di depan orang sholat) dalam sholat menjadi keharusan imam dan orang yang sholat sendirian, sekalipun di masjid besar, demikian pendapat Ibnu Hani’ dalam Kitab Masa’il, dari Imam Ahmad.
Beliau mengatakan, “Pada suatu hari saya sholat tanpa memasang sutrah di depan saya, padahal saya melakukan sholat di dalam masjid kami, Imam Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata kepada saya, ‘Pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!’ Kemudian aku memasang orang untuk menjadi sutrah.”
Syaikh Al Albani mengatakan, “Kejadian ini merupakan isyarat dari Imam Ahmad bahwa orang yang sholat di masjid besar atau masjid kecil tetap berkewajiban memasang sutrah di depannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kamu sholat tanpa menghadap sutrah dan janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di hadapan kamu (tanpa engkau cegah). Jika dia terus memaksa lewat di depanmu, bunuhlah dia karena dia ditemani oleh setan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang jayyid 'baik').
(Sebaiknya pula, kita bukan mencari-cari orang untuk dibunuh

melainkan mendekatkan batas sholat kita (sutrah) dengan tempat kita berdiri, dan bila ada yang ingin lewat, cegahlah dengan Isyarat, bila tidak bisa cegahlah dengan melarang, agar sholat kita tidak terputus, atau kita mengulang sholat kita lagi.)
Inilah alasan penguat mengapa kita dimakruhkan shalat sambil menutup mata, karena kita tidak bisa melihat/mencegah orang yang ingin memutus (lewat diantara) shalat kita.
Beliau juga bersabda:
“Bila seseorang di antara kamu sholat menghadap sutrah, hendaklah dia mendekati sutrahnya sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya.” (HR. Abu Dawud, Al Bazzar dan Hakim. Disahkan oleh Hakim, disetujui olah Dzahabi dan Nawawi).
Dan hendaklah sutrah itu diletakkan tidak terlalu jauh dari tempat kita berdiri sholat sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri shalat dekat sutrah (pembatas) yang jarak antara beliau dengan pembatas di depannya 3 hasta.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Adapun yang dapat dijadikan sutrah antara lain: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, pelana, tiang setinggi pelana, pohon, tempat tidur, dinding dan lain-lain yang semisalnya, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi kalau mau memejamkan mata, ya sholat dikamar dan kunci pintu, hewan yang saya ketahui memutus sholat adalah salah satunya "Anjing Hitam", dan manusia yang memutus sholat kita adalah wanita yang sedang haid,
orang kafir, atau laki-laki yang sedang junub....
Tulisan yang saya "BOLD" saya masih meragukannya, nanti saya cari dalilnya lagi Insya Allah,..

Setidaknya mudah-mudahan pertanyaan saudariku terjawab... Assalamualaikum..