AKU CINTA ISLAM


Join the forum, it's quick and easy

AKU CINTA ISLAM
AKU CINTA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
AKU CINTA ISLAM

Sebuah Kebenaran dan bagaimana cara kita menyikapi hidup yang sebenarnya.


You are not connected. Please login or register

Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat

2 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Empty Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Sun Apr 24, 2011 7:32 am

Ryan

Ryan
Super Moderator
Super Moderator

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Saya sedikit ragu tentang hukum membaca (melafadzkan) niat sebelum shalat. Ada yang bilang hukumnya Sunnah, ada yang bilang wajib, tapi ada juga yang mengatakan bahwa itu merupakan suatu hal yang bid'ah. Mohon penjelasannya, Terima Kasih..

Wassalamu'alaikum..

2Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Empty Re: Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Sun Apr 24, 2011 10:02 pm

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Ryan wrote:Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Saya sedikit ragu tentang hukum membaca (melafadzkan) niat sebelum shalat. Ada yang bilang hukumnya Sunnah, ada yang bilang wajib, tapi ada juga yang mengatakan bahwa itu merupakan suatu hal yang bid'ah. Mohon penjelasannya, Terima Kasih..

Wassalamu'alaikum..

Wa'alaika salam warrahmatullahi wabarakatuhu ya Ahlal sunnah wal jama'ah..

Sedikit menjelaskan, yang dikatakan sunnah itu adalah hal yang tidak wajib yang disarankan/pernah diajarkan Rasulullah saw. tapi kalau tidak pernah diajarkan/dicontohkan oleh Rasulullah, itu adalah Bid'ah.. Yang berkata melafadzkan niat adalah wajib, siapakah orangnya? apakah dalam pendidikan agamanya? atau hanya ber-Taqliq Buta?

Yang wajib itu adalah berniat, bukan melafadzkan niat. Berbeda dengan berdoa, kita memohon sesuatu, berniat itu hanya didalam hati, bukan di-LAFADZ..


Niat merupakan bentuk ibadah qalbiyyah yang sangat penting. Sehingga niat mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktivitas ibadah. Benar dan tidak sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niat. Karena niat mempunyai dua kecenderungan: ikhlas atau syirik.

Pengertian Niat
Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘sengaja’. Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian ‘sesuatu yang dimaksudkan’.

Sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Maka dari itu, barangsiapa yang menetapkan suatu definisi khusus yang berbeda dengan makna niat secara bahasa, maka orang tersebut sebenarnya tidak memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Umar al-Asyqar dalam buku Maqashidu al-Mukallifin, halaman 34.

Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Nawawi. Beliau mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.” (Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qodir, 1/30)

Al-Qarafi mengatakan, “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan.” (Mawahid al-Jalil 2/230).

al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati.” (Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari)

Dr. Umar al-Asyqar mengatakan, “Mendefinisikan dengan niat dan maksud yang tekad bulat adalah pendapat yang kuat. Definisi tersebut mengacu kepada makna kata niat dalam bahasa Arab.”

Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah. Dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.


Melafadzkan Niat
Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji memerdekakan budak, berjihad dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzirin, 1/32).

Jika demikian, lalu bagaimanakah hukum melafadzkan niat semacam mengucapkan, semisal, Ushalli Fardhal Magribi Tsalatsa Raka’atin Fardhan Lillahi Ta’ala?

Dalam hal ini perlu ada rincian:

a). Mengucapkan niat dengan bersuara keras
Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan, “Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”

Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)

Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras dan juga membaca al-fatihah atau surat dengan suara keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu maka hukumnya berubah menjadi haram. Barang siapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras adalah dianjurkan maka orang tersebut sudah keliru karena siapapun dilarang untuk berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (al-A’lam, 3/194)

Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain maka hukumnya adalah kreasi dalam agama (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya dengan lafadz niat yang dia ucapkan maka hukumnya haram. Karena dua alas an: riya dan pengucapan niat itu sendiri.

Orang yang mengingkari pendapat bahwa mengucapkan niat itu dianjurkan adalah orang yang benar. Sedangkan orang yang membenarkannya adalah orang yang keliru. Meyakini hal tersebut bagian dari agama Allah merupakan sebuah kekufuran. Sedangkan apabila tidak diyakini sebagai bagian dari agama Allah maka bernilai kemaksiatan. Setiap orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah perbuatan ini memiliki kewajiban untuk mencegah dan melarangnya. Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah shahabat, dan tidak pula seorangpun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254)

Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan, “Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Lihat Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hal 1/254-157)

b). Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)

Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad (murid Imam Syafi'i), “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28)

Dalam al-Amru bil Ittiba’, halaman 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab: 21)

Imam Syafi’i sendiri menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”

Mengucapkan niat memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali. Kita lihat ada seorang yang mengucapkan niat shalat secara jelas dan terang kemudian dia berkeinginan untuk mengucapkan takbiratul ihram. Orang tersebut lantas mengulangi lagi ucapan niatnya karena menganggap dia belum berniat dengan benar.

Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”

Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Nawawi.” (al-Ittiba’ halaman 62)

Adapun beberapa pendapat menyatakan tanpa mengucapkan niat tersebut dengan lisannya, karena mengucapkan niat dengan lisan itu tidak dibenarkan (oleh syara`), bahkan hal tersebut merupakan perbuatan bid`ah (membuat sendiri ajaran baru). Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melafadzkan niat, begitu juga para sahabat. Dan adapun pendapat bahwa melafazkan niat itu menyempurnakan niat didalam hati, karena seperti sabda Rasulullah, amal ibadah atau perbuatan seseorang itu disempurnakan oleh niat.

Dahulupun saya menekankan kepada sahabat saya, niat itu tidak harus dilafazkan, percuma bila melafazkan niat dengan bahasa arab yang kalian tidak mengerti artinya, itu adalah perbuatan bid'ah, sedangkan jika kalian ingin menyempurnakan niat kalian dalam sholat, maka ucapkanlah dengan bahasa indonesia saja (karena pasti kalian lebih mengerti artinya), bila itu bisa membantu membulatkan niat yang ada didalam hati kalian. Karena niat yang kita lafadzkan semata-mata untuk membulatkan niat kita didalam hati, maka tidaklah menjadi perbuatan bid'ah, karena kita tidak menyebarkan paham seperti ini. Dan saya mengambil dalil dari sini:
"Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahli-Hadist lain).
Tapi setelah saya mengkaji lagi, dengan melafadzkan niat untuk menyempurnakan niat dihati, berarti niat didalam hati belum sempurna, lalu saya mendapati perkataan seorang imam panutan saya Asy-Syafi'i.
Asy Syafi'i berkata, "Was-was dalam niat sholat dan dalam thaharah termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal."
Semenjak itu saya selalu membulatkan niat saya didalam hati dan tanpa melafadzkan niat.
Niat berarti menyengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa', hadits no. 22).

Niat tidak dilafadzkan
, dan tidaklah disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan.

Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad. Dia berkata, "Apakah orang sholat mengatakan sesuatu sebelum dia takbir?" Imam Ahmad menjawab, "Tidak." (Masaail al Imam Ahmad hal 31 dan Majmuu' al Fataawaa XXII/28).

As-Suyuthi berkata, "Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Hal itu tidak pernah diperbuat oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun para shahabat beliau. Mereka dulu tidak pernah melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya lafadz takbir."

Kembali kepada perkataan Asy Syafi'i.
Asy Syafi'i berkata, "Was-was dalam niat sholat dan dalam thaharah termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal." (Lihat al Amr bi al Itbaa' wa al Nahy 'an al Ibtidaa').

Tambahan lagi pendapat yang (kebanyakan saya menambahkan Imam Asy Syafi'i) di bawah ini;
“Hanyalah amal itu dengan niat dan setiap orang hanyalah beroleh apa yang ia niatkan.”
(HR. Al-Bukhari no. 54 dan Muslim no. 4904)


Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Niat adalah maksud. Maka orang yang hendak shalat menghadirkan dalam benaknya shalat yang hendak dikerjakan dan sifat shalat yang wajib ditunaikannya, seperti shalat zhuhur sebagai shalat fardhu dan selainnya, kemudian ia menggandengkan maksud tersebut dengan awal takbir.”
(Raudhatuth Thalibin, 1/243-244)

Dari pernyataan diatas JELAS sekali, yang di-Lafadzkan itu bukan NIAT, tapi TAKBIR.
Sudah berulang kali disebutkan bahwa niat tidak boleh dilafadzkan. Sehingga seseorang tidak boleh menyatakan sebelum shalatnya, “Nawaitu an ushalliya lillahi ta’ala kadza raka’atin mustaqbilal qiblah blablabla...” (Aku berniat mengerjakan shalat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak sekian rakaat dalam keadaan menghadap kiblat blablabla...).
Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih.

Ada kesalahpahaman dari sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu terhadap ucapan beliau, dalam masalah haji, “Apabila seseorang berihram dan telah berniat dengan hatinya, maka ia tidak diharuskan menyebut niat itu dengan lisannya. Haji itu tidak seperti shalat, di mana tidak shahih penunaiannya terkecuali dengan nathq (pelafadzan dengan lisan).”

Maka hal ini dijelaskan oleh Al-Imam Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam kitab Al-’Aziz Syarhul Wajiz yang dikenal dengan nama Syarhul Kabir (1/470): “Jumhur ulama kalangan Syafi’iyyah berkata: ‘Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tidaklah memaksudkan dengan ucapannya tersebut adanya pelafadzan niat dengan lisan (tatkala hendak mengerjakan shalat). Yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram, pen.), karena dengan takbir tersebut sahlah shalat yang dikerjakan. Sementara dalam haji, seseorang menjadi muhrim walaupun tanpa ada pelafadzan.”
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Bila Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan, ‘Aku tunaikan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum’.
Demikian pula ucapan ada’an atau qadha’an ataupun fardhal waqti.
Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, baik dengan sanad yang shahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (tidak bersambung). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat, demikian pula tabi’in maupun imam yang empat, tak seorang pun dari mereka yang menganggap baik hal ini.

Untuk masalah bid'ah, kita harus mengerti, banyak pengelakan tentang ini, bahwa bid'ah itu hal yang tidak pernah dikerjakan/diajarkan sunnah Rasulullah saw.
Lalu ada yang berkata: “Kalau tidak mau bid'ah jangan pake Motor/Mobil, Rasulullah memakai Onta! Kalau gak mau bid'ah jangan pake Handphone, Rasulullah gak pernah pake Handphone!”.
Jawaban: “Disinilah kesalahan besar! Bid'ah yang dimaksudkan adalah masalah ibadah, bukan perkembangan TEKNOLOGI/ZAMAN. Teknologi boleh berkembang, tapi ibadah JANGAN!!, adanya perkembangan tehnologi bukan perkembangan ibadah. Rasulullah sudah mengajarkan sesempurna mungkin dan Islam adalah sempurna, jangan mengada-adakan urusan baru!! lihat hadits dibawah..

“Berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang terpimpin. Peganglah dia dengan gigi-gigi taringmu. Dan jauhilah oleh kalian mengada-adakan urusan baru. Sebab sesungguhnya setiap bid'ah adalah sesat.” (HR. Empat Ahli Hadits, kecuali Nasa'i)

Aisyah ra. menuturkan, Muhammad Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam agama kamu ini, yang tidak ada asal usulnya dari agama ini, maka tertolaklah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

“Barangsiapa mengamalkan sesuatu yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolaklah”. (HR.Muslim)

Hudzaifah ra. memberitahukan, Muhammad Rasulullah saw. bersabda. “Allah tidak akan menerima puasa ahli bid'ah, juga tidak menerima sholatnya, hajinya, umrohnya, dan jihadnya. Ia keluar dari Islam laksana seutas rambut yang keluar dari tepung”.
(HR. Ibnu Majah)

Yang disayangkan banyak sekali orang-orang yang tidak mengerti sunnah dan membenarkan pendapat mereka masing-masing tentang bid'ah dengan landasan akal logika mereka yang benar-benar salah juga tidak ada dalil sama sekali yang membenarkan mereka, dan mereka mengatai orang-orang yang menghindari bid'ah adalah berlebihan bahkan sesat. Maka haruslah tanyakan lagi pada hati nurani, Rasulullah yang benar, atau malah ustad-ustad baru atau orang-orang yang sok ustad tadi yang lebih benar daripada Rasulullah dan Empat Imam Mazhab besar (Hanafi, Maliki, Hambali, Syafi'i)? Silahkan di telaah lagi. Bedakan mana yang fanatis, mana yang berlebihan, mana yang benar, mana yang mengada-ada, dan mana yang menjaga sunnah,

kembali ke pembahasan sebagian mutaakhirin (orang-orang belakangan) yang keliru memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tentang shalat. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir.”
Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seseorang yang hendak shalat. Padahal yang dimaksudkan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram.

Bagaimana mungkin Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyukai perkara yang tidak dilakukan Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula para khalifah beliau dan para sahabat yang lain? Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf saja dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan penuh ketundukan dan penerimaan. Karena, tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari sang pembawa syariat Shallallahu ‘alahi wa sallam.
(Kitab Zaadul Ma’ad, 1/201)

Setelah membulatkan niat didalam hati,
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak memulai shalat, maka beliau mengucapkan:

“SUBHANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABARAKAS-MUKA WA TA’ALA JADDUKA WA LA ILAHA GHAIRAKA”
“Maha suci Engkau, ya Allah, aku sucikan nama-Mu dengan memuji-Mu, Maha berkah nama-Mu, Maha luhur keluhuran-Mu, dan tidak ada illah(Tuhan) yang haq selain Engkau.” (HR. Abu Daud no. 776, At-Tirmizi no. 243, Ibnu Majah no. 896, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shifatush Shalah hal. 93)
Dan saya pun selalu melakukan hal ini (diatas) selagi tidak lupa. Dan hal ini bukanlah niat, melainkan memuji Allah. Pujilah Allah dengan suara pelan, tidak mengeraskan suara/menantang.


Intinya: Keterangan berbagai ulama di atas menunjukkan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras hukumnya adalah bid’ah. Sedangkan orang yang menganjurkan hal tersebut maka orang tersebut salah paham dengan perkataan Imam Syafi’i.

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik