AKU CINTA ISLAM


Join the forum, it's quick and easy

AKU CINTA ISLAM
AKU CINTA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
AKU CINTA ISLAM

Sebuah Kebenaran dan bagaimana cara kita menyikapi hidup yang sebenarnya.


You are not connected. Please login or register

Salat berjamaah di Masjid bagi laki-laki

4 posters

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Salat berjamaah di Masjid bagi laki-laki Empty Salat berjamaah di Masjid bagi laki-laki Thu May 12, 2011 4:28 pm

Ramadhani Kurniawan

Ramadhani Kurniawan

Assalamualaikum..
Saya pernah baca di sebuah buku, dimana buku tersebut membahas mengenai Salat.
dijelaskan bahwa Salat berjamaah di Masjid hukum nya berbeda² menurut beberapa Mazhab.
diantaranya :
1. Sunnah
2. Wajib
alasannya krn ada beberapa hadist yg menunjukan bahwa Salat berjamaah di masjid bagi laki² hukumnya wajib.
3. Syarat sahnya Salat

menurut pendapat akhi, bagaimana kita menyikapi hal ini ?
apa hukumnya Salat berjamaah di Masjid bagi laki-laki ?

Terima kasih, wassalamualaikum warahmaullah..

Anshor

Anshor
Anggota
Anggota

Assalamualaikum...menurut ana ya sholat fardhu sebaik ny berjamaah d mesjid lah...lbh enk dan sesuai ama sunnah...nikmat bgt loh sholat fardhu berjamaah itu

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Anshor wrote:Assalamualaikum...menurut ana ya sholat fardhu sebaik ny berjamaah d mesjid lah...lbh enk dan sesuai ama sunnah...nikmat bgt loh sholat fardhu berjamaah itu

Wa'alaikumsalam warrahmatullah wabarakatuh.. Wah pendapat saudaraku yang satu ini sangat benar.. tapi usahakan berjamaahlah.. Smile

Untuk penjelasan dalil.. mari kita ke bawah.. hehehehehe Hehe



Terakhir diubah oleh JulianTakayama tanggal Sat Nov 12, 2011 11:50 pm, total 2 kali diubah

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Wa'alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh wamaghfiratuh waridhwanuh wari'ayatuh wa'innayatuh,

Memang dikalanga ulama, banyak berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Antara lain:

Pendapat 1:
ada yang bilang fardhu `ain (yang bila tidak dilaksanakan berjamaah maka berdosa).
Pendapat 2:
ada yang bilang fardhu kifayah (yang mana bila sudah ada yang mengerjakan shalat jamaah (didaerah itu), maka gugurlah kewajiban orang lain untuk tetap harus melaksanakan shalat berjamaah (jadi boleh yang lain terus sholat sendiri tanpa harus berjamaah) dalam ringkup satu daerah. Tetapi bila dalam daerah itu tidak ada yang mengerjakan sholat berjamaah, maka wajiblah hukumnya, karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Pendapat 3:
Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah (Sunnah yang diwajibkan atau mendekati wajib untuk dilaksanakan)

Masing-masing pendapat itu ada benarnya, sebab mereka telah berijtihad dengan memenuhi kaidah istimbath hukum yang benar. Kalau pun hasilnya berbeda-beda, tentu karena hal ini adalah ijtihad (pengkajian masing-masing), dan perbedaan ini tidaklah menyalahkan syariat, karena mereka benar mengkaji dari landasan yang kuat (Al-Quran dan Hadits). Kenapa beda-beda tafsirannya? Sebab tidak ada lafadz yang secara eksplisit di dalam Al-Quran atau hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya begini atau begitu. Yang ada hanya sekian banyak dalil yang masih mungkin memiliki ragam kesimpulan yang berbeda. Dan sebenarnya hal seperti ini sangat lumrah di dunia fiqih (hukum Islam), kita pun tidak perlu terlalu risau bila ada perbedaan pendapat ini (yang mungkin tidak sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini. Atau berbeda dengan apa yang diajarkan oleh yang mengajarkan kita selama ini).

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
"Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain."

PENDAPAT FARDU KIFAYAH
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Dan juga dengan jumhur ulama (yang benar bukan ulama ulama'an). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah.

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini;
"Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya."
Penjelasan: "Serigala yang dimaksud adalah syetan, dan domba yang lepas dari kawanannya adalah orang yang tidak sholat jama'ah".
"Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam."
"Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih tinggi (utama) dari shalat sendirian dengan 27 derajat."

PENDAPAT FARDU 'AIN
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya sebagian ulama ber-mazhab Hanafi dan Hanbali. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat berjamaah.

Dalilnya adalah hadits berikut:
"Dari Aisyah ra berkata, Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya , maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya."
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur (halangan), dia berdoa namun shalatnya tetap syah.
"Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api."

YANG BERPENDAPAT SUNNAH MUAKKAH
Pendapat ini didukung oleh sebagian mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil (hadits) nya berikut ini:
"Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat."
Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
"Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur."

ADAPUN YANG BERPENDAPAT, JAMA'AH ADALAH SYARAT SYAHNYA SALAT
Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya . Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah . Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:
"Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAw bersaba, Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur."
"Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api."
"Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, Apakah kamu dengar azan shalat? Ya, jawabnya. Datangilah, kata Rasulullah SAW."

Saya pengikut Mazhab Imam Syafi'i, jadi saya menjadikan beliau sebagai panutan ibadah saya sebagaimana dia ingin selalu berada didalam sunnah Rasulullah, tapi ikutilah yang mana yang menurut anda benar, dan bila mereka bertanya mengapa berpendapat seperti itu, jelaskanlah kurang lebih seperti ini, agar tidak ada yang saling mengatai "iih ibadahnya aneh, jangan-jangan sesat!" padahal mereka hanya orang yang tidak mengerti. Jika benar adalah benar, jika tidak adalah tidak, tapi jika tidak jelas janganlah "SU'UDZON" Islam mengajarkan kita untuk selalu "HUDZNUDZON"

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Terakhir diubah oleh JulianTakayama tanggal Fri May 13, 2011 1:36 pm, total 1 kali diubah

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Anshor

Anshor
Anggota
Anggota

Subhanallah pemaparan ny panjang bener....Alhamdulillah, jadi setelah kita tau dalil ny, alangkah baik ny bila kita mulai membiasakan diri utk melaksanakan shalat fardhu d mesjid. karna nanti ny mesjid2 yg kita makmurkan jg akan bersaksi. skarang ini mesjid2 di bangun dg mewah tp sedikit sekali yg mau memakmurkan ny...sangat di sayang kn padahal keutamaan ny sangat besar....mari kita tumbuh kn gerakan cinta mesjid hehehehehe :o :o :o

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Anshor wrote:Subhanallah pemaparan ny panjang bener....Alhamdulillah, jadi setelah kita tau dalil ny, alangkah baik ny bila kita mulai membiasakan diri utk melaksanakan shalat fardhu d mesjid. karna nanti ny mesjid2 yg kita makmurkan jg akan bersaksi. skarang ini mesjid2 di bangun dg mewah tp sedikit sekali yg mau memakmurkan ny...sangat di sayang kn padahal keutamaan ny sangat besar....mari kita tumbuh kn gerakan cinta mesjid hehehehehe :o :o :o

Mari saudaraku..
Sedikit curhat, waktu itu anna dengan sahabat anna mau cari mesjid buat sholat subuh.. eh gak taunya mesjidnya dikunci dan gak dibuka. Mesjid itu harusnya terbuka setiap saat, dan bukan buat pajangan doang.. sedih liatnya..

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Anshor

Anshor
Anggota
Anggota

JulianTakayama wrote:
Anshor wrote:Subhanallah pemaparan ny panjang bener....Alhamdulillah, jadi setelah kita tau dalil ny, alangkah baik ny bila kita mulai membiasakan diri utk melaksanakan shalat fardhu d mesjid. karna nanti ny mesjid2 yg kita makmurkan jg akan bersaksi. skarang ini mesjid2 di bangun dg mewah tp sedikit sekali yg mau memakmurkan ny...sangat di sayang kn padahal keutamaan ny sangat besar....mari kita tumbuh kn gerakan cinta mesjid hehehehehe :o :o :o

Mari saudaraku..
Sedikit curhat, waktu itu anna dengan sahabat anna mau cari mesjid buat sholat subuh.. eh gak taunya mesjidnya dikunci dan gak dibuka. Mesjid itu harusnya terbuka setiap saat, dan bukan buat pajangan doang.. sedih liatnya..

nah itu dia, sangat di sesal kn ya...mesjid yg merupakan Rumah Allah pake d kunci kunci...bnyk sih yg kyk gt keadaan ny, tp mau gmn lg...yg pntg niat ny udah tercatat insyaallah tuh Smile

rfadilah

rfadilah

wah.... kalo hukum jamaah buat perempuan gimana donk????

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

rfadilah wrote:wah.... kalo hukum jamaah buat perempuan gimana donk????

Terdapat beberapa pengkecualian dan pengkhususan. Di antara pengkhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat berjama’ah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma’ (kesepakatan) Ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjama’ah bukan bererti merupakan kewajipan bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah; “Adapun bagi wanita maka hukum menghadiri shalat berjama’ah adalah tidak wajib.”(Lihat Al Muhalla 4:196)

Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di rumahnya kerana fadhilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjama’ah di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang wanita :
“Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid kaummu” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang berbunyi:
“Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya” (HR. Muslim)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah : “Hadits ini tidak menafikan bahawa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi lelaki dibandingkan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (lelaki) shalat fardhu di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan dibandingkan shalat di masjid-masjid lainnya, demikian pula halnya bagi wanita.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah :156)

Di dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (untuk pergi ke) masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Berkata Imam Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan lafadz “Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka“, maksudnya adalah “Shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. Jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi kerana mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya”(Lihat Nailul Authar 3:131).

Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengistinbatkan hukum bahawa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Walaupun demikian mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: “Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjama’ah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jama’ahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (yakni lebih utama 27 darjat)?” Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits “Shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dua puluh lima (dalam riwayat lain dengan dua puluh tujuh) darjat. ” Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi lelaki dan wanita?”

Syaikh Al Albani memberi komentar kepada hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita di dalam shalat dengan perkataan beliau sebagai berikut : “Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahawa para wanita itu serupa lelaki ‘. Namun penyamaan ini di dalam hal berjama’ah bukan di dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh darjat.”

Daripada keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh darjat itu khusus untuk shalat jama’ah yang dilakukan di masjid, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar : “Bahkan yang paling jelas adalah bahawa darjat yang disebutkan itu khusus bagi jama’ah di masjid” (Lihat Fathul Bari 2:159). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang ertinya: “Shalat seorang dengan berjama’ah dilipat gandakan ke atas shalatnya di rumahnya dan di pasar dengan dua puluh lima kali ganda. Hal ini dia perolehi apabila dia berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian keluar menuju ke masjid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah dia melangkah satu langkah, kecuali diangkat baginya satu darjat dan dihapus daripadanya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat ke atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: ‘Ya Allah, berilah shalawat atasnya, rahmatilah dia. Senantiasa salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian maka shalat jama’ah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh darjat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri baik dia shalat di rumahnya dengan berjama’ah atau tidak berjama’ah hal ini lebih utama daripada shalatnya di masjid. -Wallahu a ‘lam bishawab-


oleh Abu Abdirrahman dengan Maraji’:
Jaami’ Ahkami An Nisaa’, Musthafa Al-Adawi.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah Wal Ifta

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik