AKU CINTA ISLAM


Join the forum, it's quick and easy

AKU CINTA ISLAM
AKU CINTA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
AKU CINTA ISLAM

Sebuah Kebenaran dan bagaimana cara kita menyikapi hidup yang sebenarnya.


You are not connected. Please login or register

Larangan melakukan sesuatu (orang yang junub juga wanita yang sedang Haid/Nifas)

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Hipotesa

Hipotesa
Administrator Website
Administrator Website

Sebelumnya saya mau mencuri salam dulu,Assalamualaikum warrah matullahi wabarakatuh..



Jadi tiba-tiba tadi ada seorang sahabat mengirimkan pesan ke inbox facebook saya.. Namanya Syifa F. isi pesannya gini:



{Syifa} >> Jul, pernah bahas soal larangan wanita haid untuk shalat dan membaca Al-Quran ga?

{Saya} >> memangnya kenapa syifa? ada debat lagi?

{Syifa} >>cuma pengen tau aja..abis baca artikel yang isinya ngebolehin cewek sholat dan baca Al-Quran selama menstruasi..tapi saya agak ragu dengan artikel itu, apalagi ga ada kata wallahu alam bissawaf di akhirnya.. heheh..

ini webnya http://allah-semata.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=43

jadi keinget kata2 temenku (cowok) waktu SMA, katanya sebenarnya cewek di larang sholat karena alasan kebersihan, kalo cewek lagi sholat trus tembus kan brabe.. (tapi pernyataan yg ini ga aku tanggepin, ga masuk akal kalo cuma karena itu alasannya)

pas baca di artikel lain lagi, nemu yang langsung bilang haram bagi wanita haid untuk sholat dan baca Al-Quran..

saya cuma pengen tau boleh ngganya baca Al-Quran.. kalo sholat udah pasti ngga boleh..sedang pengen menenangkan diri..



Lalu saya menjawab:

Mengkaji ayat2 alqur'an boleh.. TANPA MENYENTUH MUSHAF.. mungkin kita ingin mengingat-ingat lagi ayat2 al-quran..Junub dengan Haid itu berbeda hukumnya, kalau junub(bersetubuh, mimpi basah, dan belom mandi besar), kita tidak boleh membaca satu ayatpun sebelum kita mandi besar, kalo haid masih boleh.. tapi tetap tidak boleh menyentuh mushaf.. adapun yang bilang boleh menyentuh mushaf dengan perantara, seperti sarung tangan, plastik, dompet, dll..



Hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:“Bahwasanya tidak ada suatu pun yang menghalanginya dari membaca Al Quran kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah No. 594)



Memotong rambut dan kuku saat haidh bukan hal yang terlarang saat seorang wanita mendapat haidh. Sebab landasan syar’i atas larangan hal itu tidak berlandaskan dalil Quran maupun sunnah, kecuali hanya sekedar nalar manusiawi. Seharusnya ada dalil yang tegas dari kitabullah atau sunnaturasulillah yang dibawakan oleh mereka yang mengatakan hal itu.



Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:



1. Shalat



Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .



Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .



Selain itu juga ada hadis lainnya:



`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.



2. Berwudu` atau Mandi



As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.



Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.



3. Puasa



Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.



Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh shalat dan puasa?



4. Tawaf



Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.



Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.



5. Menyentuh mushaf dan Membawanya



Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:



Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci



Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran



6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran



Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.



`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.



Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak, kayak yang udah aku jelasin di atas..



Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.



7. Masuk ke Masjid



Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.



8. Bersetubuh



Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:



Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.



Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.



Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:



`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.



Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.



Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.

"Sesungguhnya manusia hanya mampu untuk mempelajari ilmu2 agama yang sudah di tetapkan oleh sang khalik, namun manusia hanyalah makhluk yang serba terbatas, dan hanya mampu berusaha untuk menjadi dan mencari kebenaran, tapi sesungguhnya kebenaran itu hanyalah miliknya.."



wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Julian Syahputra..



Thx to: Syifa, kalo nggak ngirim inbox ke fb saya, mungkin saya gak nulis artikel ini..

https://akucintaislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik